Istri Eks Menteri Dikriminalisasi, Kompolnas Bakal Minta Penjelasan Irwasum Polri
Terkait dugaan kriminalisasi, dirinya menyarankan korban melapor ke Propam dam Kompolnas. "Ya melaporkan oknum polisi yang melakukan kriminalisasi harus dilakukan, agar kita tidak boleh menduga-duga. Supaya kemudian ke depannya tidak terjadi lagi penanganan perkara yang profesional dan berintegritas," ujarnya.
"Jangan sampai ada motif lain dalam dugaan kriminalisasi ini karena ada kedekatan antara pengusaha dan aparat. Akhirnya dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena akan terjadi vested interest yang mencederai integritas dari aparat penegak hukum terutama kesatuan Polri dan kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sampai saat ini masih menunggu untuk proses lebih lanjut usai adanya kesepakatan tersebut.
"Untuk mengambil keputusan lebih lanjut, penyidik masih menunggu akta perjanjian perdamaian antar para pihak," kata dia. (dil/jpnn)