Istri Eks Menteri Dikriminalisasi, Kompolnas Bakal Minta Penjelasan Irwasum Polri
Sementara itu, anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta Hanifah Husein dkk yang merasa dikriminalisasi untuk melaporkan kasus ini ke pihaknya. "Kami persilahkan untuk mengirimkan pengaduan kepada Kompolnas," kata Poengky kepada wartawan.
Menurutnya, setelah laporan tersebut diterima, maka selaku pengawas fungsional Polri akan meminta klarifikasi ke pejabat terkait dan pejabat tinggi Polri.
"Tugas kami sebagai pengawas fungsional Polri. Jika laporan sudah kami terima maka kami kami klarifikasi ke penyidik dan Irwasum Polri," ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai Polri jangan melakukan kriminalisasi dalam kasus ini. Apalagi dalam hubungan keperdataan.
"Secara hukum tidak boleh terjadi kriminalisasi, kalau tidak ada bukti-bukti yang mendukung adanya tindakan pidana, atau perbuatan pidana. Apalagi dalam hubungan keperdataan, maka diselesaikan melalui keperdataan yaitu melalui gugatan wanprestasi," kata dia.
Menurutnya dalam menangani kasus tersebut, penyidik harusnya bersikap sesuai dengan yang ada dalam hukum formil, maupun materil yang terkait dengan penegakan hukum dan sekaligus sesuai dengan konsep Presisi.
"Tentunya segala tindakan-tindakan hukum yang presisi itu harus berdasarkan alat bukti dan berjalan sesuai dengan prosedur, substansi dan kewenangan sesuai dengan profesional dan proporsional. Tidak boleh kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum tanpa dasar alat bukti yang jelas," katanya.
Terkait konteks Bareskrim yang ingin mendamaikan kedua belah pihak dalam kasus ini, bukan dalam konteks didamaikan. "Harus sesuai KUHAP, yakni dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan disertai alasan sesuai fakta hukum dan faktor yang jelas," katanya.