Istri Teriak Melihat Suami Berbuat Terlarang Kepada Putrinya
Rabu, 29 Juli 2020 – 08:39 WIB
“Ayah kandungnya tersebut sejak dua tahun yang lewat melakukan perbuatan terlarang yang dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah,” ujar Martuasah.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (sor/ras)