Isu Bangkai Babi di Laut, Warga Kini Takut Makan Ikan
jpnn.com, ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan isu pencemaran bangkai babi tak perlu disikapi secara berlebihan.
Belekangan ini memang sedang viral pembuangan bangkai babi yang berpenyakit kolera ke sungai dan laut di kawasan Aceh Singkil dan perbatasan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
"Mengonsumsi ikan segar hasil tangkapan nelayan di laut tidak ada masalah. Tidak haram," kata Teungku Abdurrani, Jumat.
Menurutnya, adanya kekhawatiran dari masyarakat bahwa ikan di laut akan memakan bangkai babi adalah satu hal yang wajar dan dinilai manusiawi selaku umat yang beragama Islam.
Jika masyarakat memang tidak melihat secara langsung adanya ikan yang memakan bangkai babi, maka tidak masalah untuk mengonsumsinya.
Akan tetapi, apabila masyarakat yakin dan sudah melihat langsung bahwa ikan memakan bangkai babi, maka hukumnya haram memakan atau mengonsumsi ikan dimaksud.
"Sejauh masyarakat belum meyakini bahwa ikan yang dijual di pasar memakan bangkai babi, maka hal itu tidaklah haram. Ikan tersebut bisa dikonsumsi dan halal," tegas Abdurrani.
Ulama ini juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu yang berkembang, dan senantiasa waspada dan mengecek kebenaran setiap informasi yang diterima, sehingga tidak menimbulkan keresahan.