Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Isyarat Tegas dari Polri untuk Influencer Lain di Kasus Indra Kenz

Senin, 28 Februari 2022 – 19:26 WIB
Isyarat Tegas dari Polri untuk Influencer Lain di Kasus Indra Kenz - JPNN.COM
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus penipuan berkedok investasi dalam aplikasi Binomo yang menyeret influencer medsos Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kini, institusi bergengsi Polri itu juga membidik para influencer lain yang diduga terlibat kasus itu.

“Tentu penyidik akan melakukan pengembangan (terhadap) influencer lain dalam kasus ini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (28/2).

Namun, perwira tinggi Polri itu belum memerinci sosok influencer yang menjadi incaran Bareskrim. Dia hanya memastikan Polri siap melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Tentu kalau ada keterlibatan akan ditindaklanjuti,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.

Polisi menjerat pemuda berjuluk 'crazy rich Medan' itu dengan undang-undang (UU) berlapis. Sangkaan pertama untuk Indra Kenz ialah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang perjudian daring.

Kedua, Indra dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen. Ketiga, Indra dijerat dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus penipuan berkedok investasi dalam aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close