Isyarat Tegas dari Polri untuk Influencer Lain di Kasus Indra Kenz
Senin, 28 Februari 2022 – 19:26 WIB
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.(cuy/jpnn)
Baca Juga:
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.(cuy/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : Elfany Kurniawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News