Iyut Bing Slamet Bakal Direhabilitasi? Begini Kata Kombes Budi
Sabtu, 05 Desember 2020 – 15:22 WIB
Lebih jauh, dia mengatakan hasil asesmen tersebut akan menentukan Iyut Bing Slamet direhabilitasi atau tidak.
"Hasil asesment itu yang dapat menentukan apakah yang bersangkutan bisa direhab atau tidak," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Iyut Bing Slamet dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 terkait pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.