Izin Usaha Sejumlah Karaoke di Pantura Terancam Dicabut
jpnn.com, BATANG - Pemkab Batang, Jateng, mengancam mencabut izin usaha beberapa karaoke yang ada di sepanjang jalur Pantura.
Pasalnya, berdasarkan hasil razia yang dilakukan oleh pihak Satpol PP, didapati adanya karaoke keluarga yang menjual miras (minuman keras). Padahal dalam ketentuan perijinan sudah jelad disebutkan adanya larangan menjual miras.
"Karaoke keluarga tidak boleh jual minuman keras. Jika ditemukan dan ada barang buktinya segera layangkan pengaduan ke kantor kita, maka akan kita tindak tegas,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Sri Purwaningsih, Kamis (3/5).
Ia mengatakan, pihaknya belum bisa bertindak apabila belum ada pengaduan secara tertulis, baik dari warga maupun petugas berkaitan. “Apabila sudah ada pengaduan secara tertulis, maka kita akan melaksanakan rapat kajian Tim yang tentunya akan merumuskan terkait pelanggaran tersebut,” terangnya.
Disebutkannya, apabila pelanggarannya ringan, maka pihaknya akan mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran terlebih dulu. “Namun apabila pelanggarannya berat, maka bisa kita cabut izin usahanya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa karaoke keluarga yang bersangkutan tersebut sebelumnya juga sudah pernah tersandung masalah dan telah mendapatkan surat teguran pertama dari DPMPTSP dan Naker Kabupaten Batang.
“Saya lupa terkait masalah apa, pokoknya beberapa tahun lalu sudah pernah kita layangkan surat teguran pertama. Ada kok berita acaranya. Dan apabila masalahnya kali ini masuk dalam kategori berat, yang mana menyediakan miras dan menampung miras ilegal tanpa cukai, maka bisa saja kita cabut izin usahanya, tanpa melalui surat teguran lagi,” tegasnya.
Ia mempersilahkan kepada masyarakat, khususnya Kabupaten Batang untuk mempertanyakan mengenai dokumen UKL/UPL karaoke keluarga bersangkutan.