Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB
"Pengangkatan sejumlah Wamen dalam KIB II oleh Presiden inkonstitusional. Karena, dalam ketentuan UUD tidak mengenal pengangkatan wakil menteri, sehingga ketentuan pasal 10 No 39/2008 bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.
Selain itu, Arifsyah juga memaparkan bahwa jabatan wamen tidak dikenal dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 peraturan presiden RI No 47/2009 tentang pembentukan dan organisasi kementerian negara.
"Berdasarkan ketentuan tersebut (pasal 51, Red), wamen jelas tidak ada dalam susunan organisasi kementerian.
Pengangkatan wakil menteri hanya akan menaikkan anggaran untuk kantor kementerian saja," jelasnya dalam sidang yang diketuai Ahmad Sodiki itu.