Jabatan Wakil Menteri Digugat
Jumat, 02 Desember 2011 – 07:26 WIB
Sementara itu, ketua majelis hakim, Ahmad Sodiki mengatakan bahwa legal standing pemohon masih lemah. Sodiki meminta agar pemohon memperkuat legal standing pemohon serta hubungan kerugian konstitusi terkait dengan ketentuan yang diujikan tersebut.
"Selain legal standingnya yang masih lemah, kerugian konstitusionalnya harus lebih spesifik, artinya kerugiannya ada di mana. Tentu ada sebab akibat terhadap terbitnya surat tersebut kepada saudara yang merupakan badan hukum," tandas Sodiki, sebelum kemudian menutup sidang tersebut. (ris)