Jadi Saksi Ahli di Kasus Mantan Direksi Tiga Pilar, Pakar Hukum Bisnis ini Bilang Begini
Jumat, 26 Maret 2021 – 22:26 WIB
“Direksi bertanggung jawab terhadap laporan keuangan, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 66 dan pasal 97 UU PT No 40 tahun 2007, terlepas siapa pun yang membuatnya, direksi juga wajib mengetahui potensi kerugian banyak pihak jika memasukan piutang afiliasi dalam laporan keuangan,” papar Yudho.(chi/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: