Jadi, Siapa yang Akan Usulkan Revisi UU Ormas?
Di bagian lain, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengungkapkan, jadi atau tidaknya revisi UU Ormas bergantung pada pemerintah. Pihaknya malah tidak yakin Presiden Joko Widodo mau merevisi kebijakan yang telah dibuatnya itu.
’’Kalau pemerintah ingin bangsa ini baik, segeralah revisi. Tapi, saya yakin pemerintah tidak berani merevisi,’’ ucap Riza dalam diskusi terkait dengan revisi UU Ormas di Jakarta kemarin (31/10).
Dia menyatakan, banyak aturan dalam UU Ormas jelmaan perppu itu yang tidak pas dari segi kepantasan. Misalnya, ancaman hukuman seumur hidup.
Kemudian, eks anggota ormas yang pasif pun terkena hukuman. ’’Itu baru soal kepantasan, belum soal hukum, konstitusi. Kepantasan sudah gak pantas, apalagi bicara hukum,’’ tegas Riza.
Masalah lain dalam UU Ormas tersebut, menurut Riza, adalah soal cara membubarkan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Dia sepakat organisasi yang menentang Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya dibubarkan, tapi juga dihukum. Hanya, prosesnya harus ada.
Dia juga menyoroti pasal Mendagri sebagai penafsir tunggal ormas anti-Pancasila. Menurut dia, pasal itu harus direvisi karena menimbulkan kesewenang-wenangan. ’’Masak ditafsir sama seorang menteri. Masak ya anggota pasif juga harus disanksi,’’ katanya.
Riza menilai, revisi perppu ormas perlu segera dilakukan. Sebab, perbaikan isi perppu itu juga sangat penting demi kebaikan bersama.