Jadi Tersangka, Klaim Elektabilitas Malah Naik
Selasa, 28 Mei 2013 – 08:09 WIB
"Waktu status saya sebagai saksi, pengacara saya dari RY Center pak Rahmanto Basuki, tetapi ketika ditetapkan sebagai tersangka saya belum punya pengacara," katanya.
Kemarin, Karfat mengaku telah menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra, di Balai Kartini Jakarta. Yusril yang juga pimpinan Partai Bulan Bintang (PBB) itu, ditunjuk sebagai pengacara untuk menangani kasus yang menurutnya upaya kriminalisasi dari lawan politik. Saat ditanya, apakah Karfat tidak lagi percaya dengan pengacaraa dari RY Center, ia menjawab, "Bukan karena itu, ini kelasnya berbeda. Lagipula, pak Rahmanto menyatakan tidak sanggup."
Dalam kesempatan itu, ia membeberkan kronologi kasus yang dilaporkan Rudi Harsa Tanaya Tahun 2010 lalu, dengan aduan pencemaran nama baik. Di tahun itu, penyidik Polda Jabar melakukan penyelidikan dan menggeladah ruang kantor ormas Karfat Network di bawah binaan wakil ketua DPC PDIP Indra Laksmana, dan memeriksa sejumlah orang.