Jadi Tersangka Korupsi Heli TNI, Marsda Basuki Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Marsekal Muda Supriyanto Basuki yang kini menyandang status tersangka korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 merasa bingung dengan kasus yang menjeratnya. Hingga saat ini, mantan Asisten Perencanaan (Asrena) Kepala Staf TNI AU (KSAU) itu belum menerima surat resmi dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang menetapkannya sebagai tersangka.
“Sampai saat ini saja saya belum melihat dan menerima surat penetapan sebagai tersangka,” ujar Basuki saat berkunjung ke redaksi Jawa Pos di Graha Pena Jakarta, Kamis (12/10).
Basuki justru mengaku memperoleh kabar pertama tentang statusnya sebagai tersangka saat membaca media cetak pada 5 Agustus lalu. Perwira TNI AU dengan dua bintang di pundak itu merupakan tersangka terakhir dalam kasus korupsi heli AW-101.
“Yang tahu duluan malah istri saya, katanya lihat di TV. Paginya saya baca berita, baru saya tahu,” tuturnya.
Ada tiga sangkaan yang disematkan kepada Basuki. Pertama adalah dugaan korupsi.
Kedua, Basuki diduga menyalahgunakan kewenangan. Ketiga, dia disangka melakukan insubordinasi.
Basuki menambahkan, soal sangkaan korupsi mestinya ada perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Faktanya, katanya, BPK sampai saat ini belum mengeluarkan hasil auditnya.
"Mestinya POM TNI juga belum bisa menentukan kerugian negara dan mendakwa adanya tindakan korupsi," kata Basuki.