Jadi Tersangka Korupsi Heli TNI, Marsda Basuki Bilang Begini
Dia juga punya alasan untuk membela diri dari sangkaan penyalahgunaan wewenang. Basuki menjelaskan, tindakannya dalam pengadaan AW-101 masih sesuai dengan tugas dan kewenangan sebagai Asrena KSAU.
Sementara mengenai sangkaan insubordinasi, Basuki menegaskan bahwa pengadaan AW-101 telah disetujui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan. “Karena saya sebagai bawahan melakukan apa yang menjadi tugas saya,” pungkas Basuki.
Seperti diketahui, pengadaan AW-101 bermasalah karena diwarnai rasuah. Sudah ada enam tersangka dalam kasus itu, termasuk lima anggota TNI dan satu pengusaha.
Anggota TNI yang menjadi tersangka kasus AW-101 adalah Basuki, Marsekal Pertama FA (pejabat pembuat komitmen), Kolonel FTS (kepala unit layanan pengadaan), Letkol BW (pemegang kas), serta Pelda SS selaku staf yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu. Kelima tersangka itu disidik oleh POM TNI.
Sedangkan satu tersangka dari swasta adalah Irfan Kurnia Saleh selaku direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM). Penyidikan terhadap Irfan menjadi porsi KPK.(cr2/jpc)