Jadi Tersangka Korupsi, Pengusaha Mengaku Dikriminalisasi
Senin, 09 Januari 2012 – 22:44 WIB
Solikin menceritakan pihaknya menerima pengaduan H Jahrian, selaku Direktur PT Sari Borneo Yufanda yang berinvestasi membangun jalan sepanjang 87,2 Km dengan total anggaran sekitar 200 miliar rupiah untuk mendukung kelancaran angkutan hasil tambang, kehutanan, dan perkebunan di Kabupaten Barito Timur, Kalteng dengan menggandeng PT Puspita Alam Kurnia. MoU dengan Pemda selaku kuasa pengguna anggaran ditandatangani 2006.
Kesepakatan kerjasama pembangunan jalan ini berdasarkan sistem BOT. "Jika jalan sudah selesai, maka pengoperasian dan hak pengelolaan ada pada kedua perusahaan swasta tersebut selama 18 tahun, sejak 2008. Hal ini sesuai dengan Perda No 5 tahun 2006 dan Perbup Barito Timur No. 26 tahun 2007," ungkapnya.
Menurut Solikin, PT Sari Borneo Yufanda telah menghabiskan sekitar 45,5 miliar rupiah untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut. H.Jahrian berharap investasi akan kembali karena sebagai pengelola, diberi hak sesuai Perda dan Perbup untuk memungut tarif bagi setiap angkutan yang melewati jalan yang telah dibangun, sesuai dengan tonase dan isi angkutan.