Jadi Tersangka Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara
Rabu, 13 April 2022 – 13:30 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha gerai penjualan gawai, Putra Siregar dan selebritas Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka kasus penggeroyok Nuralamsyah di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP atas kasus tersebut.
Budi menjelaskan pihaknya tidak peduli kondisi kedua tersangka yang di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan.