Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jadi Tersangka Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 13 April 2022 – 13:30 WIB
Jadi Tersangka Pengeroyokan, Putra Siregar dan Rico Valentino Terancam 5 Tahun Penjara - JPNN.COM
Putra Siregar dan Rico Valentino di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha gerai penjualan gawai, Putra Siregar dan selebritas Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka kasus penggeroyok Nuralamsyah di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat pasal 170 KUHP atas kasus tersebut. 

"Kedua tersangka dijerat dengan  pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Budi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4). 

Budi menjelaskan pihaknya tidak peduli kondisi kedua tersangka yang di bawah pengaruh alkohol saat melakukan pengeroyokan. 

Pengusaha gerai penjualan gawai, Putra Siregar dan selebritas Rico Valentino diancam 5 tahun penjara atas kasus penggeroyokan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News