Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 08 Maret 2018 – 21:16 WIB
Jajakan Wanita via Medsos, Hendrik Duduk di Kursi Pesakitan - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," tandas Sabarita.

Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan para saksi yang merupakan petugas kepolisian dan kedua korban. Mereka menceritakan kronologis kejadian. Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Riana Pohan menunda sidang hingga pekan depan.(gus/han)

Hendrik Syah Putra S, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close