Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Imbas Omicron?
jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari sebelumnya PPKM Level 1.
PPKM Level 2 Bakal berlaku mulai Selasa (4/1) hingga 17 Januari 2022 mendatang.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Diinstruksikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut.
Jakarta menerapkan PPKM Level 2 ketika Covid-19 varian Omicron sudah mulai menyebar.
DKI menjadi daerah yang pertama kali terdeteksi kasus Omicron, yakni petugas kebersihan di Wisma Atlet.
Selain itu, juga menjadi provinsi pertama yang terdeteksi adanya penularan Omicron lewat transmisi lokal, yakni seorang lelaki yang tak memiliki riwayat perjalanan luar negeri.
Per tanggal 3 Januari kemarin, tercatat sudah ada 152 kasus Omicron di Indonesia.