Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa Agung Akui Ada Kendala Mengeksekusi Terpidana Mati

Rabu, 28 Maret 2018 – 16:35 WIB
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Mengeksekusi Terpidana Mati - JPNN.COM
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kelanjutan eksekusi terpidana mati oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum jelas. Jaksa Agung Prasetyo mengakui banyak kendala yang dihadapi untuk mengeksekusi terpidana mati.

Dari sisi aspek yuridis, Prasetyo mengatakan ada beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyatakan tenggat waktu pengajuan grasi tidak dibatasi.

“Kalau dulu dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi dibatasi waktunya hanya satu tahun paling lambat setelah perkara inkracht, sekarang tidak dibatasi lagi kapan saja dia nyatakan mengajukan grasi,” kata Prasetyo di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).

Kendala lain, kata Prasetyo, adalah pengajuan peninjauan kembali (PK) bisa lebih dari satu kali. Nah, kata Prasetyo, dalam eksekusi mati, semua aspek yuridis harus terpenuhi terlebh dahulu. “Kalau aspek yuridisnya terpenuhi, semua tinggal ditembak saja sesuai tata cara proses hukum mati di negara kita,” ungkapnya.

Dia mengatakan cukup banyak terpidana yang akan dieksekusi jika seluruh aspeknya terpenuhi. Namun, kata Prasetyo, kebanyakan dari mereka mengulur-ulur waktu dengan memanfaatkan putusan dan dinamika perkembangan hukum yang ada.

“Ketika mau dieksekusi ya ‘saya masih mengajukan PK atau grasi’. Kapan PK diajukan? Kapan grasi diajukan? Itu tidak ada lagi batasan waktunya dan itu menjadi persoalannya,” katanya.

Prasetyo mengatakan kejaksaan juga ingin mengeksekusi mati terutama terhadap terpidana narkoba. Sebab, itu merupakan tindak pidana serius yang telah banyak memakan korban.

Prasetyo mengatakan, sekarang tidak kurang 50 juta warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Lima juta dari 50 juta itu tidak bisa disembuhkan lagi. Selain itu, setiap harinya tidak kurang 40 hingga 50 orang meninggal karena narkoba.

Jaksa Agung Prasetyo mengakui banyak kendala yang dihadapi untuk mengeksekusi terpidana mati. Dari sisi aspek yuridis, ada beberapa keputusan MK yang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News