Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita
Jumat, 08 Juli 2011 – 18:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten tak mau terburu-buru menyikapi putusan kasasi Prita Mulyasari. Dipastikan, putusan dieksekusi tidaknya Prita, baru diambil setelah kejaksaan menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA). Hal ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir saat dikonfirmasi wartawan Jumat (8/7). "Kami baru melihat informasinya dari internet, jadi untuk pastinya kita tunggu dulu putusan asli dari MA," kata Chaerul saat dihubungi wartawan dari Kejaksaan Agung.
Diakuinya, menyusul turunnya putusan kasasi tersebut, Prita seharusnya dihukum selama 6 bulan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. Namun lagi-lagi, dengan alasan belum terima putusan lengkap, Chaerul menolak memastikan sikap kejaksaan. "Nanti kita lihat dulu bagaimana keputusan MA, baru kita lakukan langkah-langkah. Sekarang kami berkoordinasi dengan pengadilan (negeri Tangerang) untuk mendapatkan putusan itu," ulangnya.
Seperti tercantum dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung RI, disebutkan bahwa putusan bernomor register 822 K/PID.SUS/2010 telah diputus pada 30 Juni 2011. Tertulis bahwa majelis hakim diketuai Zaharuddin Utama dan beranggotakan Salman Luthan, dan Imam Harjadi, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa, sebaliknya menolak permohonan yang diajukan terdakwa (Prita) atau pengacaranya.
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten tak mau terburu-buru menyikapi putusan kasasi Prita Mulyasari. Dipastikan, putusan dieksekusi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Marissa Haque Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun
-
Ini Janji Para Selebritas yang Dilantik jadi Wakil Rakyat di DPR RI
-
Dua Oknum Polisi Diduga Aniaya Seorang Warga
-
4 Anak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Jalani Sidang Perdana
-
Pansel Serahkan Nama 10 Calon Pimpinan KPK ke Presiden Jokowi
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Fufu Papa
Kamis, 03 Oktober 2024 – 06:38 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 3 Oktober 2024 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
Kamis, 03 Oktober 2024 – 09:35 WIB - Humaniora
Pejabat Blak-blakan, Mayoritas Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
Kamis, 03 Oktober 2024 – 09:19 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Kamis 3 Oktober 2024
Kamis, 03 Oktober 2024 – 07:30 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Nasib P1 Swasta & Honorer Negeri, PGRI Punya Solusi
Kamis, 03 Oktober 2024 – 08:19 WIB