Jaksa Hati-Hati Sikapi Putusan Prita
Jumat, 08 Juli 2011 – 18:20 WIB
Karena derasnya desakan masyarakat, hakim PN Tangerang membebaskan Prita lewat putusan tertanggal 29 Desember 2009. Putusan inilah yang kemudian dilawan kejaksaan dengan mengajukan kasasi ke MA dimana hasilnya dikabulkan. Kasus Prita jadi sorotan publik, karena dinilai tak adil sebab Prita hanya menyampaikan ketidakpuasan pelayanan RS Omni leawt milis.
Entah bagaimana curhat ibu beranak dua ini menyebar hingga mendorong manajemen RS Omni memperkarakannya secara pidana dan perdata. (pra/jpnn)