Jaksa KPK Beberkan Isi Pembicaraan Irman dengan Istri Pengusaha Gula
"Di dalam mobil, Willy Hamdry Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 kepada Xaveriandy Sutanto," kata jaksa.
Sekitar pukul 23.00. Sutanto dan Memi menemui Irman di rumahnya. Kemudian Memi menyerahkan uang sebesar Rp 100 juga kepada terdakwa.
"Tidak berapa lama kemudian terdakwa, Xaveriandy dan Memi ditangkap petugas KPK," ujar jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Irman menerima uang Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi mengupayakan CV SB mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bilog Djarot Kusumayakti, bertentangan dengan kewajiban sebagai ketua DPD. (boy/jpnn)