Jaksa KPK Beberkan Isi Pembicaraan Irman dengan Istri Pengusaha Gula
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengingatkan agar Memi, istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, menjaga komitmen yang disepakati terkait pengurusan pembelian gula impor Perum Bulog untuk Sumatera Barat.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Irman di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Irman yang sukses memperjuangkan CV SB meminta jatah Rp 300 per kilogram dari gula impor Perum Bulog. Setelah Memi mendapatkan alokasi awal 1000 dari 3000 ton gula Bulog, pengusaha itu melaporkan ke Irman.
Jaksa KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, pada 21 Agustus 2016, Memi melapor ke Irman melalui pesan WhatsApp bahwa harga gula di pasaran Sumbar turun dari Rp 12.100 menjadi Rp 11.700.
"Menanggapi laporan Memi, terdakwa mengatakan, "Baik Meme, ditunggu saja waktu menjual yg baik, yg penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond," kata Jaksa Ahmad.
Memi pun menjawab yang pada intinya telah menyanggupi komitmen Rp 300 per kilogram.
"Kemudian terdakwa menanggapi, "Bagus. Itu baru Memi yang saya kenal yg komit dgn janjinya...."," ujar jaksa.
Jaksa mengungkapkan, Memi menyampaikan kepada Irman akan ke Jakarta Jumat 16 September 2016 siang. Memi meminta waktu bertemu.