"Tapi sebelum saya diminta membuka mobil. Sebelum itu, kunci saya dipinjam Anton untuk menaruh tiga surat perjanjian, yakni surat perjanjian pelapor dengan terlapor, surat jaminan pelapor untuk mengeluarkan tahanan dan surat bukti pembayaran kerugian dari pelapor Rp5,4 miliar sudah dikembalikan. Itu saja," pungkasnya. (fir/jpnn)
JAKARTA - Usai diperiksa sekira delapan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tersangka kasus suap, Jaksa Sistoyo, mengeluarkan uneg-unegnya