Jaksa tak Temukan Arah Korupsi
Dana Rp24,6 Miliar dari Gayus TambunanSenin, 22 Maret 2010 – 18:01 WIB
Atas dasar ini, jaksa akhirnya memutuskan hanya menaikkan pidana pada kasus penggelapan saja. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Tanggerang, malah memvonis terdakwa bebas. Atas putusan ini, jaksa kini mengajukan kasasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu putusan kasasi itu.
Sebagai gambaran kasus ini sendiri bermula dari tudingan Komjen (pol) Susno Duaji, yang menyebut ada kejanggalan dalam kasus yang dilaporkan PPATK, Apri 2009 lalu.
Saat itu PPATK, mencurigai adanya dana Rp 25 miliar dalam rekening, Gayus, yang hanya pegawai Direktorat Jenderal Pajak, rendahan. Ini kemudian ditelisik Susno, yang kala itu kabareskrim dan menduga adanya pidana money loundring dan korupsi. Belakangan setelah Susno, lengser bukannya divonis bersalah, kasus itu justru terhenti dengan vonis bebas di pengadilan. Bahkan yang disangkakan bukannya money loundring dan korupsi, namun hanya penggelapan dengan nominal tak lebih dari Rp400 juta.