Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jaksa tak Temukan Arah Korupsi

Dana Rp24,6 Miliar dari Gayus Tambunan

Senin, 22 Maret 2010 – 18:01 WIB
Jaksa tak Temukan Arah Korupsi - JPNN.COM
"Dana tersebut bukan merupakan hasil tindak pidana, karena dana investasi kedua belah pihak dalam bentuk tertulis. Ini atas dasar kepercayaan," kata Cirus lagi.

Atas dasar ini, jaksa akhirnya memutuskan hanya menaikkan pidana pada kasus penggelapan saja. Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Tanggerang, malah memvonis terdakwa bebas. Atas putusan ini, jaksa kini mengajukan kasasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto menyebut saat ini pihaknya tengah menunggu putusan kasasi itu.

Sebagai gambaran kasus ini sendiri bermula dari tudingan Komjen (pol) Susno Duaji,  yang menyebut ada kejanggalan dalam kasus yang dilaporkan PPATK, Apri 2009 lalu.

Saat itu PPATK, mencurigai adanya dana Rp 25 miliar dalam rekening, Gayus, yang hanya pegawai Direktorat Jenderal Pajak, rendahan. Ini kemudian ditelisik Susno, yang kala itu kabareskrim dan menduga adanya pidana money loundring dan korupsi. Belakangan setelah Susno, lengser bukannya divonis bersalah, kasus itu justru terhenti dengan vonis bebas di pengadilan. Bahkan yang disangkakan bukannya money loundring dan korupsi, namun hanya penggelapan dengan nominal tak lebih dari Rp400 juta.

JAKARTA- Kejaksaan Agung bersikukuh seluruh proses dalam dugaan penggelapan dengan terpidana Gayus Tambunan telah sesuai dengan aturan. Sehingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close