Jalan Rusak Telan Korban, Pejabat Terancam Dipidana
Rabu, 23 Januari 2013 – 12:02 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan Gubernur Joko Widodo dan pejabat DKI Jakarta lainnya bisa dipidana karena membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota rusak berat dan berlubang-lubang pasca banjir. Sebab, jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa. "Selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta," kata Neta, Rabu (23/1). Karenanya, IPW mengingatkan agar Jokowi segera memerbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak.
Dijelaskan Neta, menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana.
Kata Neta, jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara. Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan
tanda pada jalan yang rusak dipidana enam bulan penjara. "Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU (Pekerjaan Umum), Gubernur, Kanwil (Kantow Wilayah) PU, dan Kepala Dinas PU," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan Gubernur Joko Widodo dan pejabat DKI Jakarta lainnya bisa dipidana karena
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Diwacanakan Gabung Pemerintah
-
Empat Tahun Buron, DPO asal China Pelaku Penipuan Ponzi Akhirnya Tertangkap
-
Merayakan Kekayaan Budaya Bali dan Komitmen terhadap Keberlanjutan
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Noel Ingatkan Prabowo Untuk Tidak Mempertahankan Erick Thohir
Jumat, 11 Oktober 2024 – 17:38 WIB - Sosial
Penyusunan Kabinet Prabowo Hampir 100 Persen, Jokowi Terlibat
Jumat, 11 Oktober 2024 – 16:08 WIB - Politik
Syahganda Minta Prabowo Sebut Nama Pengkritik Pemimpin dengan Caci Maki?
Jumat, 11 Oktober 2024 – 18:29 WIB - Politik
Akademisi Sebut Paslon Koster – Giri Tampil Sempurna saat Uji Publik di Unud
Jumat, 11 Oktober 2024 – 19:29 WIB - Bisnis
Berkomitmen Terapkan GCG, KAI Dapat Penilaian Sangat Baik di ICORPAX 2023
Jumat, 11 Oktober 2024 – 16:04 WIB