Jalan Rusak Telan Korban, Pejabat Terancam Dipidana
Rabu, 23 Januari 2013 – 12:02 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan Gubernur Joko Widodo dan pejabat DKI Jakarta lainnya bisa dipidana karena membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota rusak berat dan berlubang-lubang pasca banjir. Sebab, jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa. "Selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta," kata Neta, Rabu (23/1). Karenanya, IPW mengingatkan agar Jokowi segera memerbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak.
Dijelaskan Neta, menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana.
Kata Neta, jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara. Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan
tanda pada jalan yang rusak dipidana enam bulan penjara. "Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU (Pekerjaan Umum), Gubernur, Kanwil (Kantow Wilayah) PU, dan Kepala Dinas PU," jelasnya.
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan Gubernur Joko Widodo dan pejabat DKI Jakarta lainnya bisa dipidana karena
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
Kamis, 26 Desember 2024 – 04:00 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala AFF 2024: Stadion Singapura vs Vietnam Dipindah, Kenapa?
Kamis, 26 Desember 2024 – 05:16 WIB - Sepak Bola
Gagal Penuhi Ekspektasi di Piala AFF 2024, Rafael Struick Merespons Begini
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:03 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis (26/12), Lengkap!
Kamis, 26 Desember 2024 – 06:40 WIB - Kesehatan
8 Manfaat Jus Jeruk, Bikin Jantung Bahagia
Kamis, 26 Desember 2024 – 02:00 WIB