Jalani Sidang Perdana, Dua Terdakwa Pembunuhan PNS Kementerian PUPR Terancam Hukuman Mati
Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya, sementara korban enggan turun dari mobil, saat itu Novari menyarankan agar Redianto membunuh Apriyanita.
"Selanjutnya terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa," kata Murni.
Dalam perjalanan Redianto memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari, korban pun akhirnya meninggal di mobil.
Kemudian Redianto mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.
"Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.
Karena pasal yang dikenakan memuat maksimal hukuman mati, hakim Adi Prasetyo meminta kedua terdakwa didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang.
BACA JUGA: Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Sekjen Asosiasi Sopir Taksi Online Bilang Begini
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.(antara/jpnn)