Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jalani Sidang Perdana, Dua Terdakwa Pembunuhan PNS Kementerian PUPR Terancam Hukuman Mati

Jumat, 14 Februari 2020 – 01:20 WIB
Jalani Sidang Perdana, Dua Terdakwa Pembunuhan PNS Kementerian PUPR Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Kedua terdakwa masing-masing Mgs Yudi Thama Redianto (kiri) dan M Ilyas Kurniawan (kanan) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dipimpin Majelis Hakim Abu Hanifah, Kamis (13/2). Foto: ANTARA

jpnn.com, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto, 41, dan M Ilyas Kurniawan, 26, Kamis (13/2).

Redianto dan Kurniwan merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Apriyanita, 51, PNS Kementerian PUPR yang jasadnya dikubur dengan dicor semen.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam dijatuhi pidana mati. Sebab, Jaksa penuntut mendakwa keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.

Kedua terdakwa dalam kasus ini memiliki peran masing-masing, Mgs Yudi Thama Redianto selaku otak pembunuhan dan M Ilyas Kurniawan selaku eksekutor.

"Pada waktu itu terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, dengan menggunakan 1 unit mobil Kijang Innova hitam B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, saat membacakan dakwaan.

Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Redianto sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.

Namun, saat itu dia hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolak menerima karena ingin menerima pembayaran utang utuh.

Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Redianto lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan), yang bekerja sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.

Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto, 41, dan M Ilyas Kurniawan, 26, Kamis (13/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News