Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi
Rabu, 21 April 2021 – 11:16 WIB
Saat penangkapan GMI, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kombes Syahduddi. (antara/jpnn)