Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi

Rabu, 21 April 2021 – 11:16 WIB
Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi - JPNN.COM
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat menginterogasi tersangka. (ANTARA/HO Humas Polresta Cirebon)

Saat penangkapan GMI, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lain-lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kombes Syahduddi. (antara/jpnn)

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Syahduddi beberkan bisnis begituan yang dijalankan GMI, simak informasinya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close