Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jalankan Bisnis Prostitusi di Mataram, 3 Perempuan Muncikari Ditangkap, Tuh Orangnya

Jumat, 31 Maret 2023 – 21:49 WIB
Jalankan Bisnis Prostitusi di Mataram, 3 Perempuan Muncikari Ditangkap, Tuh Orangnya - JPNN.COM
Tiga perempuan yang menjadi tersangka kasus prostitusi di Mataram dengan peran dugaan sebagai muncikari hadir dalam konferensi pers Operasi Pekat Rinjani 2023 di Tribun Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Mataram, Jumat (31/3/2023). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Untuk YM, jelas Teddy, pihaknya menangkap di salah satu hotel di Kota Mataram pada awal pelaksanaan Operasi Pekat Rinjani 2023.

"Tanggal 13 Maret (YM) ditangkap di sebuah hotel di Mataram dengan barang bukti yang menguatkan indikasi yang bersangkutan menjalankan bisnis prostitusi," ucap dia.

Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai Rp 1,3 juta, handphone, belasan alat kontrasepsi jenis kondom dan dua buah cairan pelicin.

Kemudian, tersangka kedua berinisial AF. Petugas menangkapnya di hotel berbeda pada 15 Maret 2023. Dari penangkapan AF, polisi menyita barang bukti hampir serupa dengan penangkapan YM, seperti alat kontrasepsi jenis kondom, handphone, cairan pelicin, dan uang tunai.

Untuk tersangka ketiga YL, berbeda dengan dua tersangka lain. Dia ditangkap petugas di salah satu panti pijat di Kota Mataram.

YL diduga menjalankan bisnis prostitusi dari tempat usaha panti pijat dengan menjajakan perempuan secara diam-diam kepada para pelanggan.

Teddy menjelaskan bahwa ketiga tersangka mendapatkan keuntungan dari bisnis prostitusi ini dengan menerapkan sistem bagi hasil kepada perempuan yang mau bekerja dengan cara tersangka.

"Jadi, misal harga kesepakatan dengan pelanggan Rp 1 juta, itu bagi dua," ujarnya.(antara/jpnn)

Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga perempuan yang diduga terlibat kasus prostitusi di Kota Mataram.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News