Jangan Asal Gunakan Medsos, Kampanye Hitam Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menjadikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Februari 2017 mendatang sebagai prioritas utama.
Sebagai langkah preventif, Polri menekan konflik lewat media sosial.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim cyber crime untuk memonitor kampanye hitam di medsos.
"Tim cyber kami intens melakukan cyber patroli, yaitu melihat, menganalisis, dan mencari konten-konten yang bernuansa ujaran kebencian, nuansa melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).
Dalam UU ini, minimal pidana enam tahun penjara. Boy melanjutkan, semua konten yang sifatnya mengarah pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bisa dijerat dengan UU tersebut.
Hal ini bertujuan agar menghilangkan pelanggaran hukum.
"Kami sebenarnya senang kalau netizen di dunia maya tidak melakukan sebuah diskriminasi informasi-informasi ujaran kebencian, berkaitan dengan kegiatan-kegiatan kampanye," kata dia.
Di sisi lain, jika adanya pihak yang mengetahui konten SARA dalam kampanye, maka dianjurkan untuk melapor.