Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Balap Liar Lagi, Dendanya Tinggi

Rabu, 31 Oktober 2018 – 16:45 WIB
Jangan Balap Liar Lagi, Dendanya Tinggi - JPNN.COM
Motor yang disita dari pembalap liar. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Praktik balap liar masih sering ditemui di berbagai daerah. Padahal, denda tilang untuk pelaku balap liar sudah dibuat tinggi. Totalnya mencapai Rp 2 juta. Data di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, ada 78 orang yang terjaring aksi balap liar. Motor mereka disita dan diwajibkan membayar denda. Namun, sampai saat ini masih banyak pelanggar yang menunggak. Belum membayar. 

Menurut Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, besaran denda yang telah ditetapkan hakim sudah final. Tidak bisa diubah lagi sesuai keinginan pelanggar. "Keringanan membayar denda memang tidak ada," ujarnya.

Beberapa pelanggar berusaha ''bernegosiasi'' dengan petugas. Mereka meminta keringanan denda pada pihak kejaksaan. Namun, permintaan tersebut tentu tidak disetujui. Sebab, denda yang tertulis sudah menjadi keputusan hakim pengadilan.

Data itu sudah masuk laporan bulanan tentang putusan denda yang harus dibayar pelanggar. Dengan demikian, tidak ada yang berani mengutak-atik besaran denda tersebut.

Besaran denda yang telah ditetapkan hakim sudah final. Tidak bisa diubah lagi sesuai keinginan pelanggar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News