Motor yang disita dari pembalap liar. FOTO : Jawa Pos
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo I Ketut Suarta menyatakan, tingginya denda terhadap para pelaku balap liar bertujuan sebagai shock therapy. Dalam aturan, denda maksimal bagi warga yang terkena razia balap liar sekitar Rp 3 juta. Namun, hakim memutus bergantung tingkat kesalahan mereka. (may/c15/hud)
Besaran denda yang telah ditetapkan hakim sudah final. Tidak bisa diubah lagi sesuai keinginan pelanggar