Jangan Harap Bisa Merokok di Sembarang Tempat
Senin, 19 Juni 2017 – 14:19 WIB
Selanjutnya adalah sosialisasi kepada elemen masyarakat di Kabupaten Blitar.
"Sosialisasi telah kami lakukan kepada beberapa pihak. Misalnya, organisasi profesi, LSM, media, pihak sekolah, perhotelan, pengusaha, dan SKPD terkait," jelasnya.
Dia menuturkan, dalam perda KTR, akan diatur batasan tempat orang merokok.
Di antaranya, tempat pelayanan kesehatan seperti puskesmas serta rumah sakit, tempat pendidikan semisal sekolah, tempat ibadah, dan tempat bermain anak.
"Kami tidak melarang orang merokok. Tapi, kami batasi tempatnya karena asap rokok yang ditimbulkan berdampak pada kesehatan orang di sekitarnya," ujar Kuspardani. (ful/ziz/c24/diq/jpnn)