Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini

Minggu, 11 September 2022 – 13:06 WIB
Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini - JPNN.COM
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.

Tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang sempat tertunda itu akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Kebijakan itu semula disampaikan berlaku mulai 10 September. Namun, baru akan berlaku pada hari ini 11 September 2022," ujar Hendro, Minggu (11/9).

Berikut rincian tarif ojol yang berlaku mulai Minggu, 11 September 2022:

1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per kilometer.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close