Jangan Sampai Bertemu dengan Mantan Karyawan Bank Ini, Berbahaya!
Terhadap sisa uang yang belum dikembalikan tersebut, pelaku meminta waktu selama dua tahun.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menjaminkan satu unit rumah di Lingkungan Kamasan II, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Pelaku membuat perjanjian dengan korban pada 26 Februari 2017,” lanjut Kadek Adi.
Korban pun dengan sabar menunggu hingga dua tahun. Setelah jatuh tempo, ternyata pelaku tak mampu mengembalikan uang korban.
Korban pun berencana mengambil rumah yang dijaminkan pelaku. Hanya saja pada saat hendak mengambil, rumah tersebut ternyata bukan milik pelaku, tetapi mertuanya.
Merasa ditipu, korban pun akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Mataram.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku kemudian kami amankan kemarin di rumahnya,” pungkas Kadek Adi.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (der/radar lombok)