Jangan Sampai Jokowi Keluarkan Perppu KPK Hanya karena Desakan
Sementara itu, lanjut Sulthan, UU KPK yang baru dilahirkan belum ada nomornya dan belum masuk dalam lembaran negara.
Seharusnya semua pihak menunggu dahulu terbit, baru kemudian memberikan pertentangan lewat jalur yang diatur konstitusi.
"Beginilah idealnya cara kita dalam bernegara. Negara tidak boleh terjebak pada penggiringan opini bahwa UU KPK adalah bentuk pelemahan, dicoba dahulu KPK berjalan dengan UU baru, lalu disimpulkan. Tolong jangan suuzan berlebihan," jelas dia.
Dia mengatakan, pemaksaan pengeluaran perppu karena desakan bisa jadi preseden buruk ke depan. Dia juga menganggap selama ini KPK dalam menangani perkara selalu mengatakan jika berkeberatan jangan bermain dengan opini.
Ada jalur hukum yang bisa ditempuh. Misalnya praperadilan, lalu jika merasa tidak bersalah silahkan buktikan di persidangan.
"Nah, ini di soal revisi UU KPK kok standar ganda. Pakai logika yang sama dong, tempur saja jalur konstitusional yang tersedia. Dan bagi saya, perppu bukan salah satu dari jalur yang tersedia tersebut dalam masalah revisi UU KPK ini," jelas dia.
Di samping itu, Sulthan juga mengingatkan gelombang demonstrasi yang terjadi belakangan ini tidak bisa digeneralisasi pada soal penolakan UU KPK semata.
Lebih dari itu gerakan ini bentuk akumulasi kekecewaan kolektif pada cara-cara menyelenggarakan kekuasaan.