Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jangan Sampai Lulus CPNS 2024 Batal Potong Kambing Gegara Masalah Seperti Ini

Selasa, 09 Januari 2024 – 06:45 WIB
Jangan Sampai Lulus CPNS 2024 Batal Potong Kambing Gegara Masalah Seperti Ini - JPNN.COM
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

9. Maulia Hasna Sabilla, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

10. Mangisi Bella Rebekka Silitonga, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

11. Christine Rebecca Febiani Br Sinaga, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

12.Yosua Christian Purba, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

13. Chairunnissa Burmayana, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

14. Nia Christy Br Perangin-Angin, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karena Pendidikan Pelamar (program studi Akuntansi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Akuntansi bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

15. Irmawati, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, alasan pembatalan karenaPendidikan Pelamar (program studi Hukum Keluarga) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Hukum) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Hukum Keluarga bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Hukum.

16. Mohammad Kharis Zulkurniawan, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.

Inilah hal krusial yang harus diketahui para calon pelamar seleksi CPNS 2024 agar tidak mengalami nasib buruk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close