Jaringan Narkoba Sokobanah Dibongkar Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Selasa, 19 Oktober 2021 – 21:45 WIB
Lukman dan Zainal dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)