Jasa Raharja & Anggota Holding IFG Berkolaborasi, Perkuat Sistem Anti-Fraud di BUMN
Oleh karena itu, manajemen IFG terus melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Kerja sama ini merupakan keseriusan IFG dan anggota holding untuk mencegah terjadinya fraud melalui implementasi tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang efektif dalam operasional bisnis perusahaan," ujarnya.
"Sehingga, dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan khususnya asuransi, penjaminan dan investasi,” sambung Haru.
Dia menegaskan hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No. 12 tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan.
IFG sebagai Perusahaan yang dikategorikan konglomerasi keuangan melakukan persiapan lebih dini dalam implementasi POJK tersebut, baik di IFG maupun di anggota holding.
“Mudah-mudahan ini juga bisa dilakukan oleh seluruh anggota holding,” imbuh Haru.
Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari mengatakan dengan penandatanganan Piagam Komitmen Anti-Fraud, BPKP akan mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola di BUMN.
”Kegiatan ini merupakan bentuk keberlanjutan dari komitmen kita bersama dalam upaya membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih," ujarnya. (jpnn)