Jatah Dana Desa Berkurang Rp 12 Miliar
Contohnya, Desa Renokenongo, Porong; Desa Kedungbendo, Tanggulangin; Desa Pejarakan, Jabon; Desa Besuki, Jabon; dan Desa Ketapang, Tanggulangin.
Bagi desa yang terdampak lumpur, perolehan dana desanya tidak sama dengan desa yang tidak terdampak. Proporsi anggaran lebih sedikit. "Karena wilayahnya sedikit. Jadi, anggaran mengikuti," ujarnya.
Berdasar data yang dihimpun, rata-rata dana desa yang diterima Rp 1,5 miliar.
Ada tiga desa yang mendapat anggaran besar. Yakni, Desa Kedungpandan, Jabon, yang mendapatkan anggaran Rp 2,1 miliar.
Selain itu, Desa Kalanganyar, Sedati, menerima Rp 2,1 miliar dan Desa Kupang, Jabon, senilai Rp 2 miliar.
Agar dana yang diberikan desa tersebut tepat sasaran, lanjut dia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah membuat skala prioritas penggunaan anggaran itu.
Ada empat skala prioritas. Pertama, dana tersebut harus digunakan untuk membangun embung.
Fungsinya menanggulangi banjir saat musim hujan. Selain itu, jadi tempat cadangan air sehingga ketika musim kemarau, sawah tidak kekeringan.