Jauh dari Kontrol Publik, Anggota DPR Tak Jelas Kerjanya
“Perhatikan juga saat dia (caleg) kampanye apakah dia cukup punya kekuatan untuk melakukan perubahan. Terutama caleg yang ingin melakukan reform di DPR dan DPRD agar lebih transparan dan menyampaikan laporan kerja kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Roy juga menyarankan agar memperhatikan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg. Karena setidaknya sebagai pejabat publik, caleg harus jujur mengenai kekayaan mereka.
KPK menyebut bahwa tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN oleh DPR/D tergolong rendah. Untuk pelaporan LHKPN 2018 yang batas pelaporannya 31 Maret 2019, sebanyak 207 anggota DPR RI tercatat belum melaporkan LHKPN. Sedangkan di tingkat DPRD, tercatat 5.543 aggota DPRD belum melapor LHKPN.
“Kita mendorong KPU menunjukkan calon petahana di DPR atau DPRD yang tidak melaporkan LHKPN. Karena itu kepatuhan awal untuk melaporkan kekayaan itu. LHKPN itu masih perlu terobosan. Sikap itu sangat penting bagi seorang pejabat publik,” tutupnya. (dil/jpnn)