Jazuli Ungkap Pelanggaran Undang-Undang Akibat Kisruh Minyak Goreng, Tak Main-Main
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini merasa ada beberapa undang-undang yang dilanggar pemerintah dalam kisruh minyak goreng yang tidak kunjung selesai sejak November 2021.
Misalnya, pelanggaran pasal yang termuat di UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng," kata Jazuli ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3).
Dia kemudian menyebut Pasal 93 huruf e UU Perdagangan menyatakan tugas pemerintah di bidang perdagangan mencakup pengendalian ketersediaan, stabilisasi harga, serta distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Di sisi lain, fakta di lapangan memperlihatkan amanat dalam aturan tersebut tidak dipenuhi pemerintah.
"Berbulan-bulan rakyat berteriak di mana-mana soal kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng. Sayangnya pemerintah seperti angkat bendera putih," tutur Jazuli.
Kemudian, kata legislator Komisi I itu, banyak indikasi kongkalikong dari kisruh minyak goreng, sehingga terjadi pelanggaran Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selanjutnya, kata dia, pemerintah juga gagal membuat regulasi dan kebijakan yang adil serta bisa melindungi hak-hak konsumen seperti diamanatkan UU Perlindungan Konsumen.