Jejak Kelam Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Petani
Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara bersama Tim Densus 88 Antiteror Polri hingga Denpom TNI AD membekuk Ruslan pada Kamis 28 Mei 2020.
Beberapa saat setelah penangkapan, tagar #saveRuslanButon sempat ramai menghiasi linimasa media sosial Twitter. Hal ini merupakan bentuk simpati para pendukung Ruslan yang menyayangkan penangkapan.
Sementara itu, kini Ruslan sudah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia diancam dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)