Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal
Berikutnya Bea Cukai Telukbayur melaksanakan operasi gempur di Kabupaten Agam pada 17– 18 November 2020. Dalam kegiatan itu berhasil ditegah rokok yang diduga ilegal dalam kondisi tanpa dilekati pita cukai sebanyak 230.000 batang.
Tegahan ratusan ribu batang rokok ilegal ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan selanjutnya tim penindakan Bea Cukai Teluk Bayur langsung menuju tempat pelaporan.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah mobil penumpang yang membawa rokok yang diduga ilegal dan mengamankan Tersangka berinisial Y sebagai kernet. Saat ini kasus tersebut sedang didalami Bea Cukai Teluk Bayur.
Terakhir, operasi gempur rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Pontianak pada 19 - 20 November 2020, di Kota Pontianak. Dalam kegiatan itu diamankan sebanyak 3.280 batang rokok ilegal, dengan pelanggaran berupa salah peruntukan pita cukai.(*/jpnn)