Jelang Baca Pledoi, Ismeth Ganti Gigi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 03:30 WIB
“Tadi kita rapat di Rutan dengan Pak Ismeth. Yang disusun Pak Ismeth sifatnya umum-umum saja. Misalnya dia tidak memperkaya diri dan tidak pernah tahu kalau anak buahnya di Otorita yang mengambil keuntungan dari proyek damkar. Pembelaan lainnya ya terkait fakta bahwa damkar ternyata memang dibutuhkan dan bermanfaat bagi Batam,” tandas Tumpal.
Sementara penasehat hukum akan menyusun nota pembelaan yang lebih menekankan pada sepek yuridis. Tumpal menyebutkan, salah satunya tentang disposisi dari Ismeth yang ditujukan ke Deputi Administrasi dan Perencanaan Otorita, M Prijanto dan bukan untuk panitia pengadaan.
Selain itu, sambung Tumpal, penasehat hukum juga akan menguraikan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat Ismeth. Penasehat hukum akan mempersoalkan pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi. Dijelaskannya, JPU memasukkan pasal tentang pengganti kerugian negara, namun dalam tuntutan tidak disebutkan uang yang harus diganti Ismeth.