Jelang Baca Pledoi, Ismeth Ganti Gigi
Kamis, 05 Agustus 2010 – 03:30 WIB
Sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntutan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan vonis bersalah kepada Ismeth Abdullah. JPU meminta majelis menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, karena Ismeth telah memperkaya pihak lain.(ara/jpnn)