Jelang Ditangkap Jaksa, Terpidana Kasus Korupsi Meninggal
jpnn.com, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak, Surabaya batal mengeksekusi terpidana Budi Wahyono yang terlibat kasus korupsi pavingisasi.
Terpidana yang merupakan pensiunan PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak tersebut diketahui telah meninggal dunia ketika akan ditangkap tim jaksa untuk menjalani masa hukuman.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie mengatakan, eksekusi terhadap Budi itu dilakukan setelah kejaksaan menerima salinan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2403K/Pid.Sus/2018 tanggal 22 Januari 2019. Dalam putusan di tingkat kasasi itu, Budi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
Budi dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 3, pasal 9 jopasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, jaksa urung melakukan eksekusi. "Kami mendapat informasi sebelum eksekusi bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sebagai buktinya, kami lampirkan surat kematian dari keluarganya untuk kami sampaikan ke MA (Mahkamah Agung)," ujar Lingga.
Praktik korupsi itu dilakukan Budi bersama koleganya sesama pegawai Pelindo, Dewi Yulianti. Keduanya mengorupsi anggaran perusahaan BUMN tersebut dalam proyek paving hingga merugikan negara Rp 3,5 miliar.
Di sisi lain, Dewi sudah dieksekusi jaksa pada Kamis (28/2). Dewi yang masih bekerja sebagai pegawai Pelindo itu ditangkap di kantornya.