Jelang Ditangkap Jaksa, Terpidana Kasus Korupsi Meninggal
Lingga menuturkan, jaksa mengeksekusinya karena baru menerima salinan putusan pada 19 Februari 2019. "Yang bersangkutan kami eksekusi di kantornya tanpa perlawanan. Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan Pelindo," tuturnya.
Terpidana kasus tersebut bukan dua orang saja. Ada juga tiga pimpinan PT Rafindo, perusahaan rekanan proyek.
Mereka adalah Arief Kurniawan, Slamet Hadiwijaya, dan Wibisono. Lingga mengatakan belum mendapatkan perintah untuk mengeksekusi ketiganya. Kepala Humas Pelindo III Regional Jatim Wilis Aji membenarkan soal adanya penangkapan salah seorang pegawai BUMN tersebut.
Menurut dia, kasus itu merupakan kasus lama. Instansinya menghormati proses hukum yang dilaksanakan kejaksaan.
"Yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai pegawai. Namun, jika terbukti bersalah, kemungkinan bisa dipecat," kata Wilis.
Lelaki asli Surabaya itu menjelaskan, jajaran Pelindo III telah berkomitmen untuk menghilangkan budaya korupsi. Setiap pegawai telah menandatangani kesepakatan antikorupsi pada awal masa kerjanya. "Ini kelalaian oknum karyawan saja dan tidak berkaitan dengan instansi," tandas Wilis. (gas/hen/c7/eko/jpnn)